Sabtu, 28 Desember 2013

Makalah Pkn

0

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Negara merupakan sesuatu yang abstrak, artinya negara itu tidak bisa diraba dan dilihat oleh indra-indra kita, dalam hal ini negara hanyalah sebuah konsep, tata letak, dan susunan-susunan yang memiliki unsur-unsur penunjang yang ada di dalam negara tersebut. Unsur-unsur penunjang inilah yang bisa dilihat dan dirasakan oleh indra-indra kita, seperti halnya rakyat dan wilayah. Rakyat disini adalah rakyat yang tinggal diwilayah negara yang memiliki hubungan dengan negaranya. Dalam hal ini rakyat merupakan sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Budiyanto (200 : 19-20) menyatakan bahwa rakyat terdiri dari 2 kelompok, yaitu pendunduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili
dalam suatu wilayah negara. Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam
suatu wilayah negara hanya untuk menetap sementara waktu. Sedangkan warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara.bukan warga negara adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada.
Kedudukan warga Negara disinilah yang menciptakan hubungan berupa peranan hak dan kewajiban yang sifatnya timbale balik. Hubungan timbale balik ini merupakan hasil interaksi antara Negara dengan warganya. Dan hasil dari hubungan ini menciptakan kewarganegaraan yang sehat dalam kehidupannya disuatu Negara. Sehingga pemahaman yang baik mengenai birokrasi hubungan antara warga Negara dengan Negara sangatlah penting, agar lebih bisa dikembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis.
Pada akhirnya hubungan yang baik antara Negara dan warga Negara yang baik dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara. Dengan berlangsungnya hubungan yang baik tersebut, maka pengetahuan mengenai kewarganegaraan akan semakin melekat pada diri warga Negara. Karena kewarganegaraan merupakan ilmu pengetahuan yang abstrak dalam menerapkannya pada suatu Negara. Oleh karena itu, kewarganegaraan hanya terlihat dari bagaimana seorang warga Negara bisa menjadi warga Negara yang baik bagi negaranya dan bagaimana dia bisa berperan di dalam struktur-struktur ruang lingkup Negara yang menjadi garis landasan di dalam menjadi warga Negara yang baik di suatu Negara.
Sehingga terungkaplah bahwa seorang warga Negara bisa menjadi warga Negara yang baik bagi negaranya apabila dia sudah mengerti tentang ilmu kewarganegaraan. Karena inti dari menjadi warga Negara yang baik ada di dalam lingkaran kewarganegaraan itu sendiri. Untuk itulah ilmu pengetahuan tentang kewarganegaraan menjadi tolak ukur dalam perannya untuk menciptakan warga Negara yang baik bagi negaranya.
1.2. Rumusan Masalah
Dengan mengetahui uraian singkat di atas, tentu dapat kita bedakan apa pengertian dari kewarganegaraan itu sendiri. Sehingga, dengan demikian kami dapat membuat pertanyaan yang mengarah kepada hal tersebut. Bertitik tolak dari latar belakang di atas, maka penulis merumuskan masalahnya sebagai berikut:
1.      Bagaimana menjadi warga Negara yang baik dalam suatu negara ?
2.      Bagaimana hubungan antara Negara dengan warga negaranya ?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
          Suatu warga Negara dapat menjadi warga Negara yang baik apabila dia bisa menjalankan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga Negara disuatu Negaranya. Dan untuk dapat menjalankan menjalankan hak-hak dan kewajibannya tersebut maka seorang warga Negara harus tahu terlebih dahulu bentuk akan ideologi yang ada di Negara tersebut.
            Secara garis besar, hak dan kewajiban warga yang tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain adalah bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
            Selain adanya hak dan kewajiban warga Negara di dalam UUD 1945, pada perubahan pertama telah dicantumkan pula hak asasi manusia. Hak asasi manusia perlu dibedakan dengan hak warga Negara. Hak warga Negara merupakan hak yang ditentukan dalam konstitusi suatu Negara. Munculnya hak ini adalah karena adanya ketentuan undang-undang dan berlaku bagi orang yang memiliki status warga Negara. Bias terjadi hak dan kewajiban warga Negara Indonesia berbeda dengan hak warga Negara Malaysia oleh karena ketentuan undang-undang yang berbeda. Adapun hak asasi manusia umumnya merupakan hak-hak yang sifatnya mendasar yang melekat dengan keberadaannya sebagai manusia. Hak asasi manusia tidak diberikan oleh suatu Negara, tetapi justru harus dijamin keberadaannya oleh Negara. Disamping adanya hak dan kewajiban warga Negara terhadap Negara, dalam UUD 1945 adanya hak asasi manusia.
            Ketentuan mengenai hak asasi manusia ini dalam UUD 1945 merupakan langkah maju langkah maju dari bangsa Indonesia untuk menuju konstitusional yang demokratis. Ketentuan mengenai hak asasi manusia tertuang dalam pasal 28A sampai J UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut juga dinyatakan adanya kewajiban dasar manusia.
            Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga Negara adalah terlibatnya warga (langsung atau perwakilan) dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban itu sebagai bagian dari kesepakatan yang mereka buat sendiri. Disamping itu, setiap penduduk yang menjadi warga Negara Indonesia diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga Negara Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga Negara.
Negara merupakan organisasi sekelompok orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU. Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi sesuai dengan Pancasila. Dimana warga negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan aspirasinya tetapi tentunya dalam konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat menghargai warga negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui persamaan derajat manusia.
          Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2)    Memajukan kesejahteraan umum;
3)    Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4)    Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya. Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya. Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara.
Selain itu, tentunya kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk negara. Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu negara. Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2, yaitu Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP) dan Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres). Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan  
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Negara
            Negara merupakan suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang definisi atau pengertian dari Negara, berikut ini dipaparkan beberapa pengertian Negara menurut para ahli yang ada di dunia
Roger F. Soltau, dalam pemikirannya Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Georg Jellinek, mengemukakan bahwa Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang sudah berdiam disuatu wilayah tertentu.
Prof. R. Djokosoetono, mengatakan bahwa Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di suatu pemerintahan yang sama.
Sedangkan menurut Prof. Farid S. beliau menyatakan bahwa pengertian dari Negara adalah suatu wilayah yang mempunyai kemerdekaan serta mendapat pengakuan dari Negara lain, selain itu juga memiliki kedaulatan.
Sementara itu, pengertian Negara secara umum adalah suatu organisasi tertinggi dalam suatu masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu dan hidup di dalam daerah atau wilayah yang memiliki pemerintahan yang berdaulat penuh dan memiliki kedaulatan.  Maksud kedaulatan ini adalah Negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada wilayah tempat Negara itu berada dan diakui oleh Negara lain.
3.2. Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
3.3. Asas-asas Penentu Kewarganegaraan
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal. adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini antara lain :
  1. Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
  2. Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
  3. Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan seorang anak hanya apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan ayah atatu ibu tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan seorang anak menjadi hilang.
Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita  WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan perkembangan baru yang positif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Namun perlu di telaah, apakah pemberian dua kewarganegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari atau tidak, karena bagaimanapun memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk kepada dua yurisdiksi, dan apabila dikaji dari segi hukum perdata internasional kewarganegaraan ganda memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lainnya tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila terdapat pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana, dan bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
3.4. Unsur-unsur Penentu Kewarganegaraan
a. Unsur darah keturunan
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga menjadi warga negara Indonesia. Prinsip ini sekarang juga berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis dan Jepang.
b. Unsur daerah tempat kelahiran
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan misalnya, kalau orang dilahirkan didalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Prinsip ini juga berlaku di Amerika, Inggris dan Perancis. Tetapi di Jepang, prinsip ini tidak berlaku karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang ia tidak dapat diakui sebagai warga negara Jepang.
c. Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
Unsur kewarganegaraan dibagi menjadi 2 yaitu aktif dan pasif. Dalam kewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam kewarganegaraan pasif, negara yang menawarkan status warga negara pada seseorang. Orang tersebut dapat menerimanya atau menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut (Kartasapoerta. 1993: 216-7).
3.5. Proses Pewarganegaraan
Secara garis besar, ada dua azas kelahiran yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang. Pertama, ius soli yang melihat kewarganegaraan berdasarkan tempat seseorang dilahirkan. Kedua, ius sanguinis yaitu mendasarkan kewarganegaraan karena pertalian darah.
Berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, azas yang dianut Indonesia adalah ius sanguinis, meskipun ada tiga poin yang menunjukkan adanya azas ius soli. Ketiga poin ada di pasal 4 bagian i, j, dan k. Ketiga poin itu mengutarakan kalau seorang anak yang dilahirkan di Indonesia tetapi keberadaan atau kewarganegaraan orang tuanya tidak diketahui, secara otomatis anak itu menjadi warga negara Indonesia.
Dalam undang-undang itu juga disebutkan tentang kemungkinan kewarganegaraan ganda. Jika ketentuan-ketentuan pada undang-undang menyebabkan kewarganegaraan ganda pada seorang anak, maka setelah umur 18 tahun atau setelah menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Undang-undang memberikan waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan setelah usia 18 atau setelah menikah.
Selain berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, tidak pernah dijatuhi pidana, jika pemberian kewarganegaraan Indonesia tidak membuat orang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara. Proses pengajuan melalui kantor imigrasi. Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Selain proses tersebut, pewarganegaraan juga dapat diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan demi kepentingan negara. Pewarganegaraan ini diberikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, pewarganegaraan ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya membuat seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.
Berikut beberapa proses pewarganegaraan berdasarkan UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia :
1. Melalui Kelahiran
    a) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia.
    b) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga Negara asing.
    c) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu WNI.
    d) Anak yang lahir dari perkawinan dari yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
    e) Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah darn ayahnya WNI.
    f) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
    g) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
    h) Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
    i) Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NKRI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
    j) Anak yang lahir diwilayah NKRI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan ayah dan ibunya.
    k) Anak yang dilahirkan di luar wilayah NKRI dari seorang ayah dan ibu WNI yang ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
    l) Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI.
    m) Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
2. Melalui Pengangkatan
   a. diangkat sebagai anak oleh WNI
   b. pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
   c. pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan

3. Melalui Pewarganegaraan
   a. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
   b. pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NRI paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
   c. Sehat jasmani dan rohani
   d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD  1945
   e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
   f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
       g. Mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan tetap
       h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
        i. Orang asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alas an kepentingan
Negara.

4. Melalui perkawinan
   a. warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
   b. menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat
3.6. Sebab-sebab Hilangnya Kewarganegaraan
Pada Pasal 23 UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan Kewarganegaraan Indonesia, di antaranya yaitu sebagai berikut :
a.       Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
b.      Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang lain  memiliki kesempatan untuk itu.
c.       Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, dimana orang yang bersangkutan sudah berumur 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan hilangnya kewarganegaraan  RI tidak menyebabkan tanpa kewarganegaraan.
d.      Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa meminta izin Presiden terlebih dahulu.
e.      Sukarela masuk dalam dinas negara asing, dimana dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
f.        Sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau merupakan bagian dari negara asing tersebut.
g.      Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
h.      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
i.         Bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Repblik Indonesia delama 5 (lima) tahun bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka  waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberi tahu secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Sedangkan Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2006 juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki Warga Negara Asing (WNA)  kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat dari perkawinan tersebut.
   b.     Laki-laki WNI yang kawin dngan perempuan WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tersebut.
3.7. Pengertian Warga Negara
Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a.  Setiap orang yang berdasarkan peraturan per – undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e.  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f. Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
g.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan kepada anak yang bersangkutan.
h.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
3.8. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
            Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
3.9. Hak dan Kewajiban Negara
Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legeslatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat, dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan sedah berapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya. Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya. serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umu seperti kesehatan, rumah,dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara., kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.
Dalam UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air misalnya, di bagian menimbang sudah di jelaskan atas nama demokrasi, desentralisasi dan keterbukaan maka pengolahan sumber daya air, masyarkat dapat berperan penuh. Artinya secara tidak langsung sekelompok masyarakat atau satu orang, bisa kemudian memiliki sumber daya air dan menggunakannya untuk kepentingannya sendiri. Padahal di pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa segala macam sumber daya yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak (air, udara, maupu sumber udara alam lainnya) dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum. Dapat dibayangkan jika nanti kita akan membeli air yang mengalir di sampin rumah kita, atau bahkan tidak boleh menampung air hujan karena itu adalah hasil penguapan sebuah danau yang telah dimiliki sekelompok atau satu orang saja.
Adapun dalam hal kebutuhan pokok kolektif (pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan), semua itu menjadi tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab setiap individu rakyat. Karena itu, tidak selayaknya Pemerintah membebankan pemenuhan kebutuhan pokok terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan kepada rakyat; baik pengusaha maupun buruh. Pengusaha tidak selayaknya dibebani dengan kewajiban untuk menyediakan jaminan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan-meskipun ia boleh melakukannya jika mau, apalagi jika itu telah menjadi bagian dari akadnya dengan buruh. Yang terjadi saat ini, pengusaha justru sering dibebani oleh beban-beban seperti di atas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Kewajiban Negara terhadap warga Negara.
1.           Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
2.           Kewajiban Negara untuk menjamin HAM
3.           Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah
4.           Kawajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
5.           Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional
6.           Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat
7.           Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan social.
     Hak Negara terhadap warganya :
1.                          Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
2.                          Hak Negara untuk dibela
3.      Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya.
     Adapun Kewajiban Negara yang seharusnya dilakukan adalah sebagai berikut :
1.                                            Mensejahterakan kehidupan rakyat.
2.                                            Membela rakyat.
3.                                            Menjamin keamanan dan kenyamanan rakyat.
4.                                            Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat,
5.                                            Memberi pendidikan formal, non formal dan in formal kepada rakyat,
6.                                            Mengurus orang miskin dan anak terlantar,
7.                                            Memberi pekerjaan kepada rakyat,
8.                                            Membela negara dari ancaman negara lain,
9.                                            Mengelola kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.                                        Memberantas korupsi dan manipulasi kekuasaan/kewenangan,
11.                                        Menjaga kerukunan umat beragama.
3.10. Karakteristik Warga Negara
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara haruslah memiliki karakter atau jiwa yang demokratis juga. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai warga yang demokrat. Yakni antara lain :
a)      Rasa Hormat dan Tanggung Jawab
Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indoneesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Selain itu, sebagai warga negara yang demokrat, seorang warganegara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri diatas pluralitas tersebut. Contoh rasa hormat : sikap anak kepada orang tua yang  harus mnghormati dan menghargainya karna orang tua lah yang melahirkan dan  mengurus kita dari kecil hingga dewasa ,sikap menghargai pendapat orang lain dalam bermusyawarah.,sikap menghormati perbedaan orang lain baik dari segi agama dan juga usia,
Tanggung jawab adalah sifat terpuji yang mendasar dalam diri manusia. Setiap individu memiliki sifat ini. Ia akan semakin membaik bila kepribadian orang tersebut semakin meningkat. Ia akan selalu ada dalam diri manusia karena pada dasarnya setiap insan tidak bisa melepaskan diri dari kehidupan sekitar yang menunutut kepedulian dan tanggung jawab. Inilah yang menyebabkan frekwensi tanggung jawab masing-masing individu berbeda. Contoh bertanggung jawab : mengakui kesalahan yang telah kita buat dan menanggung hukuman yang seharusnya/sesuai, sikap tanggung jawab seorang ayah baik dalam segi pekerjaan dan dalam menafkahi keluarganya.
b)      Bersikap Kritis
Warga negara yang demokrat hendaknya selalu bersikap kritis, baik terhadap kenyataan empiris (realitas soaial, budaya, dan politik) maupun terhadap kenyataan supra empiris (agama, mitologi, kepercayaan). Sikap kritis juga harus ditunjukkan pada diri sendiri. Sikap kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang harus dikritisi. Contoh bersikap kritis : menumbuh kan sikap anti korupsi pada diri kita, tidak memihak dan teliti akan suatu hal yg dihadapi
c)      Membuka Diskusi Dan Dialog
Perbedaan pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan realitas empirik yang pasti terjadi di ditengah komunitas warga negara, apalagi ditengah komunitas masyarakat yang plural dan multi etnik. Untuk meminimalisasikan konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka membuka ruang untuk berdikusi dan berdialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk berdialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat. Contoh  Membuka Diskusi Dan Dialog : Tidak segan-segan membuka diskusi dan berdialog bersama sama bila dalam suatu kelompok terjadi perbedaan pendapat dan dalam berdikusi dan berdialog kita harus bisa berskap sabar dan menghargai pendapat dari orang lain agar masalah tersebut bisa terselesaikan tanpa ada pihak yang tersakiti. , Presentasi dikelas, setiap kelompok yang mempresentasikan tentang materi mereka, mereka yang mempresentasikan materi mereka memberi kesempatan kepada yang mendengarkan untuk mengajukan pertanyaan dari materi yang mereka berikan.
d)     Bersifat Terbuka
Sikap terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia, termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak biasa atau baru serta pada hal-hal yang mungkin asing. Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan. Contoh Bersifat Terbuka : dalam suatu perdebatan ucapan lisan sesuai dengan kenyataan dan tidak ada hal yang ditutup – tutupi agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tersakiti, sikap seorang anak yang bercerita kepada orang tua nya (curhat) tentang masalah yang di hadapi nya agar  perasaan si anak tidak terbebani sekaligus meminta pendapat dan jalan keluar tehadap masalah nya kepada orang tua nya
e)      Rasional
Bagi warga negara yang demokrat, memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu hal yang harus dilakukan. Keputusan-keputusan yang diambil secara rasional akan mengantarkan sikap yang logis yang ditampilkan oleh warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois. Masalah-masalah yang terjadi di lingkungan warga negara, baik persoalan plitik, budaya, sosial, dan sebagainya, sebaiknya dilakukan dengan keputusan-keputusan yang rasional. Contoh : Suatu perusahaan mengadakan rapat seorang atasan lebih memilih karyawan A dari pada karyawan B karena karyawan A pendapatnya lebih masuk akal atau lebih tepat dari pada karyawan B, dalam berpendapat dan mengambil keputusan kita harus pikirkan secara matang matang dan secara nyata apakah pendapat dan keputusan kita tepat sesuai kenyataan dan tidak ada pihak yang di rugi kan.
f)       Adil
Sebagai warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik, yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Penggunaan cara-cara yang tidak adil merupakan bentuk pelanggaran hak asasi dari orang yang diperlakukan tidak adil., dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang didektekan akan tetapi ditawarkan. Mayoritas suara bukanlah diatur tetapi diperoleh. Contoh : sifat seorang ibu yang tidak membedakan kasih sayang nya kepada anak nya, pada pengadilan  Seorang penjahat harus  diadili sesuai kejahatan nya walaupin penjahat tersebut orang yang berduit.
g)      Jujur
Memiliki sifat dan sikap yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang mutlak. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan disegala sektor, baik politik, sosial, dan sebagainya. Kejujuran politik adalah bahwa, kesejahteraan warga negara merupakan tujuan yang ingin dicapai, yaitu kesejahteraan dari masyarakat yang memilih para politisi. Ketidak jujuran politik adalah seorang politisi mencari keuntungan bagi dirinya sendiri atau mencari keuntungan demi partainya, karena partai itu penting bagi kedududukanya. Contoh : bicara apa ada nya sesuai dengan fakta apa bila ada seseorang yang menanyakan  tentang suatu hal kepada kiata, dan mau mengakuhi kesalahan  nya tanpa ada sedikitpun keboho ngan
Beberapa karakteristik warga yang demokrat diatas, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom, yakni mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ditingkat lokal secara mandiri. Sebagai warga negara yang otonom, ia mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut :
  • Memiliki kemandirian. Mandiri berarti tidak mudah dipengaruhi atau dimobilisasi, teguh pendirian, dan bersikap kritis pada segenap keputusan publik.
  • Memiliki tanggung jawab pribadi, politik, dan ekonomi sebagai warga negara, khususnya dilingkungan masyarakat yang terkecil seperti RT, RW, Desa, dan seterusnya. Atau juga dilingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
  • Menghargai martabat manusia dan dan kehormatan pribadi. Menghargai berarti menghormati hak-hak asasi dan privasi pribadi setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, golongan, ataupun warga negara yang lain.
  • Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun. Warga negara yang otonom secara efektif mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam proses-proses pengambilan kebijakan pada level sosial yang paling kecil dan lokal, misalnya dalam rapat kepanitiaan, pertemuanrukun warta, termasuk juga mengawasi kinerja dan kebijakan parlemen dan pemerintahan.
  • Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat. Tidak ada demokrasi tanpa aturan hukum dan konstitusi. Tanpa konstitusi, demokrasi akan menjadi anarkhi. Karena itu, warga negara yang otonom harus melakukan empat hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu :
a.       menciptakan kultur tat hukum yang sehat dan aktif (culture of law).
b.      Ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of low making).
c.       Mendukung pembuatan-pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law).
d.      Ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of low).
 3.10.1. Karakteristik Warga Negara Yang Bertanggung Jawab
Sebagai dan setiap warga negara harus memiliki sikap yang bertanggung jawab terhadap negaranya, warga negara harus berani bertanggung jawab atas apapun kesalahan yang dilakukan apalagi keslahan terhadap negaranya, seperti melecehkan simbol-simbol kenegaraan, niat untuk menghancurkan negara, ataupun kesalahan yang dapat merugikan siapapun yang tinggal didalam suatu negara.
             Dipundak warga negara terpikul beban tanggungjawab yang mesti ditunaikan oleh setiap warga negara secara bertanggungjawab. Hal ini merupakan konsekuensi logis sebagai warga negara. Dengan kata lain, dalam setiap warga negara melekat tanggungjawab yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap diri warga Negara dengan sebaik-baiknya.
         Warga negara yang mampu menunaikan tanggungjawabnya dalam kehidupan masyarakat dan negaranya, dengan sendirinya sangat menentukan keberlangsungan kehidupan negara tersebut. Pembangunan politik sebagai aspek dalam pembangunan negara, sangat ditentukan oleh tanggungjawab yang ditunaikan warga negara. Dengan merujuk pada pengertian pembangunan politik sebagaimana telah diuraikan di atas, dapatlah kita pahami bahwa dalam pembangunan politik terkandung aspek-aspek yang penting untuk diperhatikan agar kepentingan berjalannya pembangunan politik itu. Apa sajakah aspek-aspek itu, dan bagaimana hubungan antaraspek itu, sudah barangtentu mesti kita telaah secara cermat untuk memperoleh pemahaman yang utuh tentang dimensi-dimensi dalam pembangunan politik.
BAB IV
KESIMPULAN
Jadi, kewarganegaraan merupakan segala hal yang berhubungan dengan warga negara dan mengakibatkan adanya kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya. Selain kewajiban,negara juga memiliki hak sebagai negara yang berdaulat . Sebagai warga negara yang baik tentunya patut untuk melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara, keduanya pun harus berjalan secara seimbang sehingga terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan dalam negara. selain itu, ada hukum kewarganegaraan yang mengatur hubungan negara dengan warganya yang harus dipatuhi oleh keduanya tanpa terkecuali. Hubungan antara negara dan warganya dapat diwujudkan dengan saling menyeimbangkan antara hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sesuai dengan aturan atau hukum yang berlaku dalam negara tersebut sehingga kelangsungan hidup negara dapat berjalan dengan lancar menuju perubahan yang lebih baik lagi.
            Sehingga tidak jarang, banyak warga yang merasakan kepedihan apabila negaranya menjadi bahan suatu cemoohan bagi negara lain. Dalam hal ini, nasionalisme lah yang mempunyai peran efektif dan fleksibel dalam membela negaranya. Karena kewajiban dari kita sebagai warga negara yang baik terhadap negara adalah membela negara dengan dan tanpa alasan apapun.
DAFTAR PUSTAKA

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com