BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Negara merupakan sesuatu yang
abstrak, artinya negara itu tidak bisa diraba dan dilihat oleh indra-indra
kita, dalam hal ini negara hanyalah sebuah konsep, tata letak, dan
susunan-susunan yang memiliki unsur-unsur penunjang yang ada di dalam negara
tersebut. Unsur-unsur penunjang inilah yang bisa dilihat dan dirasakan oleh
indra-indra kita, seperti halnya rakyat dan wilayah. Rakyat disini adalah
rakyat yang tinggal diwilayah negara yang memiliki hubungan dengan negaranya.
Dalam hal ini rakyat merupakan sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu
rasa persamaan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Budiyanto
(200 : 19-20) menyatakan bahwa rakyat terdiri dari 2 kelompok, yaitu pendunduk
dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah
mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili
dalam suatu wilayah negara. Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam
suatu wilayah negara hanya untuk menetap sementara waktu. Sedangkan warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara.bukan warga negara adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada.
dalam suatu wilayah negara. Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam
suatu wilayah negara hanya untuk menetap sementara waktu. Sedangkan warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara.bukan warga negara adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada.
Kedudukan
warga Negara disinilah yang menciptakan hubungan berupa peranan hak dan
kewajiban yang sifatnya timbale balik. Hubungan timbale balik ini merupakan
hasil interaksi antara Negara dengan warganya. Dan hasil dari hubungan ini menciptakan
kewarganegaraan yang sehat dalam kehidupannya disuatu Negara. Sehingga
pemahaman yang baik mengenai birokrasi hubungan antara warga Negara dengan
Negara sangatlah penting, agar lebih bisa dikembangkan hubungan yang harmonis,
konstruktif, produktif, dan demokratis.
Pada
akhirnya hubungan yang baik antara Negara dan warga Negara yang baik dapat
mendukung kelangsungan hidup bernegara. Dengan berlangsungnya hubungan yang
baik tersebut, maka pengetahuan mengenai kewarganegaraan akan semakin melekat
pada diri warga Negara. Karena kewarganegaraan merupakan ilmu pengetahuan yang
abstrak dalam menerapkannya pada suatu Negara. Oleh karena itu, kewarganegaraan
hanya terlihat dari bagaimana seorang warga Negara bisa menjadi warga Negara yang
baik bagi negaranya dan bagaimana dia bisa berperan di dalam struktur-struktur
ruang lingkup Negara yang menjadi garis landasan di dalam menjadi warga Negara
yang baik di suatu Negara.
Sehingga
terungkaplah bahwa seorang warga Negara bisa menjadi warga Negara yang baik
bagi negaranya apabila dia sudah mengerti tentang ilmu kewarganegaraan. Karena
inti dari menjadi warga Negara yang baik ada di dalam lingkaran kewarganegaraan
itu sendiri. Untuk itulah ilmu pengetahuan tentang kewarganegaraan menjadi
tolak ukur dalam perannya untuk menciptakan warga Negara yang baik bagi
negaranya.
1.2. Rumusan Masalah
Dengan
mengetahui uraian singkat di atas, tentu dapat kita bedakan apa pengertian dari
kewarganegaraan itu sendiri. Sehingga, dengan demikian kami dapat membuat
pertanyaan yang mengarah kepada hal tersebut. Bertitik tolak dari latar
belakang di atas, maka penulis merumuskan masalahnya sebagai berikut:
1.
Bagaimana
menjadi warga Negara yang baik dalam suatu negara ?
2.
Bagaimana
hubungan antara Negara dengan warga negaranya ?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Suatu warga Negara dapat menjadi warga Negara yang
baik apabila dia bisa menjalankan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga Negara
disuatu Negaranya. Dan untuk dapat menjalankan menjalankan hak-hak dan
kewajibannya tersebut maka seorang warga Negara harus tahu terlebih dahulu
bentuk akan ideologi yang ada di Negara tersebut.
Secara garis besar, hak dan
kewajiban warga yang tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang.
Bidang-bidang ini antara lain adalah bidang politik dan pemerintahan, sosial,
keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Selain adanya hak dan kewajiban
warga Negara di dalam UUD 1945, pada perubahan pertama telah dicantumkan pula
hak asasi manusia. Hak asasi manusia perlu dibedakan dengan hak warga Negara.
Hak warga Negara merupakan hak yang ditentukan dalam konstitusi suatu Negara. Munculnya
hak ini adalah karena adanya ketentuan undang-undang dan berlaku bagi orang
yang memiliki status warga Negara. Bias terjadi hak dan kewajiban warga Negara
Indonesia berbeda dengan hak warga Negara Malaysia oleh karena ketentuan
undang-undang yang berbeda. Adapun hak asasi manusia umumnya merupakan hak-hak
yang sifatnya mendasar yang melekat dengan keberadaannya sebagai manusia. Hak
asasi manusia tidak diberikan oleh suatu Negara, tetapi justru harus dijamin
keberadaannya oleh Negara. Disamping adanya hak dan kewajiban warga Negara
terhadap Negara, dalam UUD 1945 adanya hak asasi manusia.
Ketentuan mengenai hak asasi manusia
ini dalam UUD 1945 merupakan langkah maju langkah maju dari bangsa Indonesia
untuk menuju konstitusional yang demokratis. Ketentuan mengenai hak asasi
manusia tertuang dalam pasal 28A sampai J UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut
juga dinyatakan adanya kewajiban dasar manusia.
Prinsip utama dalam penentuan hak
dan kewajiban warga Negara adalah terlibatnya warga (langsung atau perwakilan)
dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan
menganggap hak dan kewajiban itu sebagai bagian dari kesepakatan yang mereka
buat sendiri. Disamping itu, setiap penduduk yang menjadi warga Negara
Indonesia diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam
menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah sifat atau
tabiat yang harus dimiliki oleh warga Negara Indonesia, sehingga muncul suatu
identitas yang mudah dikenali sebagai warga Negara.
Negara merupakan
organisasi sekelompok orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu
wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara
secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga negara
Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai tanah
airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU. Indonesia
menganut sistem pemerintahan demokrasi sesuai dengan Pancasila. Dimana warga
negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan aspirasinya tetapi tentunya dalam
konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat
menghargai warga negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui
persamaan derajat manusia.
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak akan ada negara
tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur terpenting dalam hal
terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak
bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban
masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai
kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara
mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga
negaranya. Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan
kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki
hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya.
Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan
sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara.
Selain itu, tentunya
kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang
harus kita laksanakan untuk negara. Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi
hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti
bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu negara. Hukum
di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2, yaitu Hukum tertulis
(UUD, UU, Perpu, PP) dan Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres). Dengan hak dan
kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat
berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam
wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari seperti:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih banyak lagi
cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di
atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air
Indonesia.
Sikap saling
menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk
terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila
warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara (pemerintah)
menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka
terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita
saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Negara
Negara merupakan suatu wilayah
di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent.Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara,
seperti organisasi
secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat)
mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan
dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi,
termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai
anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern
negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan
bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan
rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat.
Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat
secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman.
Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua
rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya
banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan
harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara,
atau hukum,
baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi
maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan
masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan
secara demokratis,
yakni menghormati hak
tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka
itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi
kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang
mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Untuk mengetahui
lebih jelas tentang definisi atau pengertian dari Negara, berikut ini
dipaparkan beberapa pengertian Negara menurut para ahli yang ada di dunia
Roger F. Soltau,
dalam pemikirannya Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Georg Jellinek,
mengemukakan bahwa Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia
yang sudah berdiam disuatu wilayah tertentu.
Prof. R. Djokosoetono,
mengatakan bahwa Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di suatu pemerintahan yang sama.
Sedangkan menurut
Prof. Farid S. beliau menyatakan bahwa pengertian dari Negara adalah suatu
wilayah yang mempunyai kemerdekaan serta mendapat pengakuan dari Negara lain, selain
itu juga memiliki kedaulatan.
Sementara itu,
pengertian Negara secara umum adalah suatu organisasi tertinggi dalam suatu
masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu dan hidup di dalam daerah atau
wilayah yang memiliki pemerintahan yang berdaulat penuh dan memiliki
kedaulatan. Maksud kedaulatan ini adalah
Negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada wilayah
tempat Negara itu berada dan diakui oleh Negara lain.
3.2.
Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang
dengannya membawa hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan
(bahasa
Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau
kabupaten disebut sebagai warga kota
atau warga kabupaten, karena
keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini
menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak
(biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa
Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam
perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang
warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak
atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Di bawah teori kontrak sosial,
status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk
memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata
pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
3.3.
Asas-asas Penentu Kewarganegaraan
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006
menyebutkan, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan
warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat
asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal. adapun asas-asas yang dianut
dalam undang-undang ini antara lain :
- Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
- Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
- Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
- Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal
kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).
Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini
merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan seorang anak
hanya apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, dan
hilangnya kewarganegaraan ayah atatu ibu tidak secara otomatis menyebabkan
kewarganegaraan seorang anak menjadi hilang.
Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari
perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir
dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai
Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan
setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus
menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan
paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan perkembangan
baru yang positif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Namun perlu di
telaah, apakah pemberian dua kewarganegaraan ini akan menimbulkan permasalahan
baru dikemudian hari atau tidak, karena bagaimanapun memiliki kewarganegaraan
ganda berarti tunduk kepada dua yurisdiksi, dan apabila dikaji dari segi hukum
perdata internasional kewarganegaraan ganda memiliki potensi masalah, misalnya
dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas,
maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila
ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lainnya tidak bertentangan
maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila terdapat pertentangan antara hukum
negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu
akan mengikuti kaidah negara yang mana, dan bagaimana bila ketentuan yang satu
melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
3.4.
Unsur-unsur Penentu Kewarganegaraan
a. Unsur darah keturunan
Kewarganegaraan
dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya
kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan
sendirinya juga menjadi warga negara Indonesia. Prinsip ini sekarang juga
berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis dan Jepang.
b. Unsur daerah tempat kelahiran
Daerah
tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan misalnya, kalau orang
dilahirkan didalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga
negara Indonesia. Prinsip ini juga berlaku di Amerika, Inggris dan Perancis.
Tetapi di Jepang, prinsip ini tidak berlaku karena seseorang yang tidak dapat
membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang ia tidak dapat diakui
sebagai warga negara Jepang.
c. Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
Unsur
kewarganegaraan dibagi menjadi 2 yaitu aktif dan pasif. Dalam kewarganegaraan
aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau
mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam
kewarganegaraan pasif, negara yang menawarkan status warga negara pada
seseorang. Orang tersebut dapat menerimanya atau menggunakan hak repudiasi,
yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut (Kartasapoerta.
1993: 216-7).
3.5.
Proses Pewarganegaraan
Secara garis
besar, ada dua azas kelahiran yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan
seseorang. Pertama, ius soli yang melihat kewarganegaraan berdasarkan tempat
seseorang dilahirkan. Kedua, ius sanguinis yaitu mendasarkan kewarganegaraan
karena pertalian darah.
Berdasarkan
Undang-undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
azas yang dianut Indonesia adalah ius sanguinis, meskipun ada tiga poin yang
menunjukkan adanya azas ius soli. Ketiga poin ada di pasal 4 bagian i, j, dan
k. Ketiga poin itu mengutarakan kalau seorang anak yang dilahirkan di Indonesia
tetapi keberadaan atau kewarganegaraan orang tuanya tidak diketahui, secara
otomatis anak itu menjadi warga negara Indonesia.
Dalam
undang-undang itu juga disebutkan tentang kemungkinan kewarganegaraan ganda.
Jika ketentuan-ketentuan pada undang-undang menyebabkan kewarganegaraan ganda
pada seorang anak, maka setelah umur 18 tahun atau setelah menikah, dia wajib
memilih salah satu kewarganegaraan. Undang-undang memberikan waktu paling
lambat tiga tahun bagi anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan setelah usia
18 atau setelah menikah.
Selain
berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan
diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut
pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di
Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut,
sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, tidak pernah dijatuhi pidana, jika pemberian
kewarganegaraan Indonesia tidak membuat orang tersebut memiliki kewarganegaraan
ganda, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar uang
pewarganegaraan kepada kas negara. Proses pengajuan melalui kantor imigrasi.
Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Selain proses
tersebut, pewarganegaraan juga dapat diberikan kepada seseorang yang dianggap
berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan demi kepentingan negara.
Pewarganegaraan ini diberikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Namun,
pewarganegaraan ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya membuat seseorang
memiliki kewarganegaraan ganda.
Berikut beberapa
proses pewarganegaraan berdasarkan UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia :
1.
Melalui Kelahiran
a) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia.
b) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah WNI dan ibu warga Negara asing.
c) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu WNI.
d) Anak yang lahir dari perkawinan dari
yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan
atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut.
e) Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah darn ayahnya WNI.
f) Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNI.
g) Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum
kawin.
h) Anak yang lahir di wilayah NKRI yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i) Anak yang baru lahir ditemukan di
wilayah NKRI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
j) Anak yang lahir diwilayah NKRI apabila
ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan ayah dan ibunya.
k) Anak yang dilahirkan di luar wilayah
NKRI dari seorang ayah dan ibu WNI yang ketentuan dari Negara tempat anak
tersebut dilahirkan tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
l) Anak WNI yang lahir diluar perkawinan
yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI.
m) Anak WNI yang belum berusia 5 tahun
diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan pengadilan tetap diakui
sebagai WNI.
2.
Melalui Pengangkatan
a. diangkat sebagai anak oleh WNI
b. pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
c. pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan
3. Melalui Pewarganegaraan
a. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
a. diangkat sebagai anak oleh WNI
b. pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
c. pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan
3. Melalui Pewarganegaraan
a. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b. pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah
NRI paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
e. Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 tahun atau lebih
f. Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g.
Mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan tetap
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
i.
Orang asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alas an kepentingan
Negara.
4. Melalui perkawinan
Negara.
4. Melalui perkawinan
a.
warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
b. menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat
b. menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat
3.6.
Sebab-sebab Hilangnya Kewarganegaraan
Pada Pasal 23 UU RI No. 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan
Kewarganegaraan Indonesia, di antaranya yaitu sebagai berikut :
a.
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
b.
Tidak
menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang lain memiliki kesempatan untuk
itu.
c.
Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, dimana
orang yang bersangkutan sudah berumur 18 tahun atau sudah menikah, bertempat
tinggal di luar negeri, dan dengan hilangnya kewarganegaraan RI tidak
menyebabkan tanpa kewarganegaraan.
d.
Masuk
ke dalam dinas tentara asing tanpa meminta izin Presiden terlebih dahulu.
e.
Sukarela
masuk dalam dinas negara asing, dimana dinas semacam itu di Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
f.
Sukarela
mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
merupakan bagian dari negara asing tersebut.
g. Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan
untuk suatu negara asing.
h.
Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya.
i.
Bertempat
tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Repblik Indonesia delama 5 (lima) tahun
bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5
(lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang
bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberi tahu secara
tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan.
Sedangkan Pasal 26 UU No.
12 Tahun 2006 juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan
bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Perempuan
WNI yang kawin dengan laki-laki Warga Negara Asing (WNA) kehilangan
kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan
istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat dari perkawinan tersebut.
b. Laki-laki
WNI yang kawin dngan perempuan WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut
hukum negara asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan
istri sebagai akibat dari perkawinan tersebut.
3.7.
Pengertian Warga Negara
Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu
penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau
warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan
dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945
pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah
orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian
dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945
sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006
Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a. Setiap orang yang
berdasarkan peraturan per – undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian
pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c. Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d. Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e. Anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
f. Anak yang baru lahir
dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
g. Anak yang
dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan
kepada anak yang bersangkutan.
h. Anak dari seorang
ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian
ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
Dahulu istilah warga negara seringkali
disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti
orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari
citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu
sendiri. Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota
negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang
khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat
timbal balik terhadap negaranya. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara
(sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan
bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU
No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga negara Republik Indonesia.
3.8.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih
banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk
memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat
atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum
dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan
terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di
Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak
untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun
rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana
mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak
rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga
negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam
UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk
untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun
tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal
ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat
dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung
bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
Berikut ini adalah
beberapa hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai
kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki
banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban
sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Hak Warga
Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Kewajiban
Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
3.9.
Hak dan Kewajiban Negara
Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya UUD 1945
secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara
jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu.
Melalui tangan Legeslatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif
kewajiban negara, hak rakyat, dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan
pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya
sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan sedah berapa jauh negara
menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut
haknya. Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang
selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga
serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi
sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta
mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara
sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya. serta
berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban
bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak
untuk mendapatkan pelayanan umu seperti kesehatan, rumah,dan tentunya hak untuk
mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena
itulah tanggung jawab negara., kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah
negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.
Dalam UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air misalnya,
di bagian menimbang sudah di jelaskan atas nama demokrasi, desentralisasi dan
keterbukaan maka pengolahan sumber daya air, masyarkat dapat berperan penuh.
Artinya secara tidak langsung sekelompok masyarakat atau satu orang, bisa
kemudian memiliki sumber daya air dan menggunakannya untuk kepentingannya
sendiri. Padahal di pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa segala macam sumber daya
yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak (air, udara, maupu sumber
udara alam lainnya) dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum.
Dapat dibayangkan jika nanti kita akan membeli air yang mengalir di sampin
rumah kita, atau bahkan tidak boleh menampung air hujan karena itu adalah hasil
penguapan sebuah danau yang telah dimiliki sekelompok atau satu orang saja.
Adapun dalam hal kebutuhan pokok kolektif (pelayanan
kesehatan, pendidikan, dan keamanan), semua itu menjadi tanggung jawab negara,
bukan tanggung jawab setiap individu rakyat. Karena itu, tidak selayaknya
Pemerintah membebankan pemenuhan kebutuhan pokok terhadap pelayanan kesehatan,
pendidikan, dan keamanan kepada rakyat; baik pengusaha maupun buruh. Pengusaha
tidak selayaknya dibebani dengan kewajiban untuk menyediakan jaminan pelayanan
kesehatan, pendidikan, dan keamanan-meskipun ia boleh melakukannya jika mau,
apalagi jika itu telah menjadi bagian dari akadnya dengan buruh. Yang terjadi
saat ini, pengusaha justru sering dibebani oleh beban-beban seperti di atas
yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Kewajiban Negara terhadap warga Negara.
1.
Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang
adil
2.
Kewajiban Negara untuk menjamin HAM
3.
Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan
beribadah
4.
Kawajiban negara untuk mengembangkan sistem
pendidikan nasional
5.
Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional
6.
Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat
7.
Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan
perlindungan dan perlindungan social.
Hak Negara terhadap warganya :
1.
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
2.
Hak Negara untuk dibela
3.
Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan
untuk kepentingan rakyatnya.
Adapun
Kewajiban Negara yang seharusnya dilakukan adalah sebagai berikut :
1.
Mensejahterakan kehidupan rakyat.
2.
Membela rakyat.
3.
Menjamin keamanan dan kenyamanan rakyat.
4.
Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat,
5.
Memberi pendidikan formal, non formal dan in formal
kepada rakyat,
6.
Mengurus orang miskin dan anak terlantar,
7.
Memberi pekerjaan kepada rakyat,
8.
Membela negara dari ancaman negara lain,
9.
Mengelola kekayaan negara untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
10.
Memberantas korupsi dan manipulasi
kekuasaan/kewenangan,
11.
Menjaga kerukunan umat beragama.
3.10.
Karakteristik Warga Negara
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis
dan berkeadaban, maka setiap warga negara haruslah memiliki karakter atau jiwa
yang demokratis juga. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut
sebagai warga yang demokrat. Yakni antara lain :
a) Rasa Hormat dan Tanggung Jawab
Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki
rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya
pluralitas masyarakat Indoneesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras,
keyakinan, agama, dan ideologi politik. Selain itu, sebagai warga negara yang
demokrat, seorang warganegara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab
menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban
negara yang berdiri diatas pluralitas tersebut. Contoh
rasa hormat : sikap anak kepada orang tua
yang harus mnghormati dan menghargainya karna orang tua lah yang
melahirkan dan mengurus kita dari kecil hingga dewasa ,sikap menghargai
pendapat orang lain dalam bermusyawarah.,sikap menghormati perbedaan orang lain
baik dari segi agama dan juga usia,
Tanggung jawab adalah sifat terpuji yang mendasar dalam
diri manusia. Setiap individu memiliki sifat ini. Ia akan semakin membaik bila
kepribadian orang tersebut semakin meningkat. Ia akan selalu ada dalam diri
manusia karena pada dasarnya setiap insan tidak bisa melepaskan diri dari
kehidupan sekitar yang menunutut kepedulian dan tanggung jawab. Inilah yang
menyebabkan frekwensi tanggung jawab masing-masing individu berbeda. Contoh
bertanggung jawab : mengakui kesalahan yang
telah kita buat dan menanggung
hukuman yang seharusnya/sesuai, sikap tanggung jawab seorang ayah baik dalam
segi pekerjaan dan dalam menafkahi keluarganya.
b) Bersikap Kritis
Warga negara yang demokrat hendaknya selalu bersikap
kritis, baik terhadap kenyataan empiris (realitas soaial, budaya, dan politik)
maupun terhadap kenyataan supra empiris (agama, mitologi, kepercayaan). Sikap
kritis juga harus ditunjukkan pada diri sendiri. Sikap kritis pada diri sendiri
itu tentu disertai sikap kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja
sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa
yang harus dikritisi. Contoh bersikap
kritis : menumbuh kan sikap anti korupsi pada diri kita, tidak memihak dan
teliti akan suatu hal yg dihadapi
c) Membuka Diskusi Dan Dialog
Perbedaan pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan
realitas empirik yang pasti terjadi di ditengah komunitas warga negara, apalagi
ditengah komunitas masyarakat yang plural dan multi etnik. Untuk
meminimalisasikan konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka
membuka ruang untuk berdikusi dan berdialog merupakan salah satu solusi yang
bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk berdialog dan diskusi
merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.
Contoh
Membuka Diskusi Dan Dialog : Tidak segan-segan membuka diskusi dan berdialog
bersama sama bila dalam suatu kelompok terjadi perbedaan pendapat dan dalam
berdikusi dan berdialog kita harus bisa berskap sabar dan menghargai pendapat
dari orang lain agar masalah tersebut bisa terselesaikan tanpa ada pihak yang
tersakiti. , Presentasi dikelas, setiap kelompok yang mempresentasikan tentang
materi mereka, mereka yang mempresentasikan materi mereka memberi kesempatan
kepada yang mendengarkan untuk mengajukan pertanyaan dari materi yang mereka
berikan.
d) Bersifat Terbuka
Sikap terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap
kebebasan sesama manusia, termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak
biasa atau baru serta pada hal-hal yang mungkin asing. Sikap terbuka yang
didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan
kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan
pilihan. Contoh Bersifat Terbuka
: dalam suatu perdebatan ucapan lisan sesuai dengan kenyataan dan tidak ada hal
yang ditutup – tutupi agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tersakiti, sikap
seorang anak yang bercerita kepada orang tua nya (curhat) tentang masalah yang
di hadapi nya agar perasaan si anak tidak terbebani sekaligus meminta
pendapat dan jalan keluar tehadap masalah nya kepada orang tua nya
e) Rasional
Bagi warga negara yang demokrat, memiliki kemampuan untuk
mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu hal yang harus
dilakukan. Keputusan-keputusan yang diambil secara rasional akan mengantarkan
sikap yang logis yang ditampilkan oleh warga negara. Sementara, sikap dan
keputusan yang diambil secara tidak rasional akan membawa implikasi emosional
dan cenderung egois. Masalah-masalah yang terjadi di lingkungan warga negara,
baik persoalan plitik, budaya, sosial, dan sebagainya, sebaiknya dilakukan dengan
keputusan-keputusan yang rasional. Contoh
: Suatu perusahaan mengadakan rapat seorang atasan lebih memilih karyawan A
dari pada karyawan B karena karyawan A pendapatnya lebih masuk akal atau lebih
tepat dari pada karyawan B, dalam berpendapat dan mengambil keputusan kita
harus pikirkan secara matang matang dan secara nyata apakah pendapat dan
keputusan kita tepat sesuai kenyataan dan tidak ada pihak yang di rugi kan.
f) Adil
Sebagai warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan
baik, yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Penggunaan
cara-cara yang tidak adil merupakan bentuk pelanggaran hak asasi dari orang
yang diperlakukan tidak adil., dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan
bersama bukanlah suatu yang didektekan akan tetapi ditawarkan. Mayoritas suara
bukanlah diatur tetapi diperoleh. Contoh
: sifat seorang ibu yang tidak membedakan kasih sayang nya kepada anak nya,
pada pengadilan Seorang penjahat
harus diadili sesuai kejahatan nya walaupin penjahat tersebut orang yang
berduit.
g) Jujur
Memiliki sifat dan sikap yang jujur bagi warga negara
merupakan sesuatu yang mutlak. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya
keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa
diterapkan disegala sektor, baik politik, sosial, dan sebagainya. Kejujuran
politik adalah bahwa, kesejahteraan warga negara merupakan tujuan yang ingin
dicapai, yaitu kesejahteraan dari masyarakat yang memilih para politisi.
Ketidak jujuran politik adalah seorang politisi mencari keuntungan bagi dirinya
sendiri atau mencari keuntungan demi partainya, karena partai itu penting bagi
kedududukanya. Contoh : bicara apa ada
nya sesuai dengan fakta apa bila ada seseorang yang menanyakan tentang
suatu hal kepada kiata, dan mau mengakuhi kesalahan nya tanpa ada
sedikitpun keboho ngan
Beberapa karakteristik warga yang demokrat diatas,
merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara.
Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom, yakni mampu
mempengarui dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ditingkat lokal
secara mandiri. Sebagai warga negara yang otonom, ia mempunyai karakteristik
lanjutan sebagai berikut :
- Memiliki kemandirian. Mandiri berarti tidak mudah dipengaruhi atau dimobilisasi, teguh pendirian, dan bersikap kritis pada segenap keputusan publik.
- Memiliki tanggung jawab pribadi, politik, dan ekonomi sebagai warga negara, khususnya dilingkungan masyarakat yang terkecil seperti RT, RW, Desa, dan seterusnya. Atau juga dilingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
- Menghargai martabat manusia dan dan kehormatan pribadi. Menghargai berarti menghormati hak-hak asasi dan privasi pribadi setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, golongan, ataupun warga negara yang lain.
- Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun. Warga negara yang otonom secara efektif mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam proses-proses pengambilan kebijakan pada level sosial yang paling kecil dan lokal, misalnya dalam rapat kepanitiaan, pertemuanrukun warta, termasuk juga mengawasi kinerja dan kebijakan parlemen dan pemerintahan.
- Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat. Tidak ada demokrasi tanpa aturan hukum dan konstitusi. Tanpa konstitusi, demokrasi akan menjadi anarkhi. Karena itu, warga negara yang otonom harus melakukan empat hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu :
a. menciptakan kultur tat hukum yang sehat dan aktif
(culture of law).
b. Ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif
(process of low making).
c. Mendukung pembuatan-pembuatan materi-materi hukum yang
responsif (content of law).
d. Ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan
bertanggung jawab (structure of low).
3.10.1. Karakteristik
Warga Negara Yang Bertanggung Jawab
Sebagai
dan setiap warga negara harus memiliki sikap yang bertanggung jawab terhadap
negaranya, warga negara harus berani bertanggung jawab atas apapun kesalahan
yang dilakukan apalagi keslahan terhadap negaranya, seperti melecehkan
simbol-simbol kenegaraan, niat untuk menghancurkan negara, ataupun kesalahan
yang dapat merugikan siapapun yang tinggal didalam suatu negara.
Dipundak warga negara terpikul beban tanggungjawab yang mesti ditunaikan oleh setiap warga negara secara bertanggungjawab. Hal ini merupakan konsekuensi logis sebagai warga negara. Dengan kata lain, dalam setiap warga negara melekat tanggungjawab yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap diri warga Negara dengan sebaik-baiknya.
Dipundak warga negara terpikul beban tanggungjawab yang mesti ditunaikan oleh setiap warga negara secara bertanggungjawab. Hal ini merupakan konsekuensi logis sebagai warga negara. Dengan kata lain, dalam setiap warga negara melekat tanggungjawab yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap diri warga Negara dengan sebaik-baiknya.
Warga negara yang mampu menunaikan
tanggungjawabnya dalam kehidupan masyarakat dan negaranya, dengan sendirinya
sangat menentukan keberlangsungan kehidupan negara tersebut. Pembangunan politik
sebagai aspek dalam pembangunan negara, sangat ditentukan oleh tanggungjawab
yang ditunaikan warga negara. Dengan merujuk pada pengertian pembangunan
politik sebagaimana telah diuraikan di atas, dapatlah kita pahami bahwa dalam
pembangunan politik terkandung aspek-aspek yang penting untuk diperhatikan agar
kepentingan berjalannya pembangunan politik itu. Apa sajakah aspek-aspek itu,
dan bagaimana hubungan antaraspek itu, sudah barangtentu mesti kita telaah
secara cermat untuk memperoleh pemahaman yang utuh tentang dimensi-dimensi
dalam pembangunan politik.
BAB IV
KESIMPULAN
Jadi, kewarganegaraan merupakan segala hal yang
berhubungan dengan warga negara dan mengakibatkan adanya kewajiban negara untuk
melindungi warga negaranya. Selain kewajiban,negara juga memiliki hak sebagai
negara yang berdaulat . Sebagai warga negara yang baik tentunya patut untuk
melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara, keduanya pun harus
berjalan secara seimbang sehingga terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan
dalam negara. selain itu, ada hukum kewarganegaraan yang mengatur hubungan
negara dengan warganya yang harus dipatuhi oleh keduanya tanpa terkecuali.
Hubungan antara negara dan warganya dapat diwujudkan dengan saling
menyeimbangkan antara hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sesuai dengan
aturan atau hukum yang berlaku dalam negara tersebut sehingga kelangsungan
hidup negara dapat berjalan dengan lancar menuju perubahan yang lebih baik lagi.
Sehingga
tidak jarang, banyak warga yang merasakan kepedihan apabila negaranya menjadi
bahan suatu cemoohan bagi negara lain. Dalam hal ini, nasionalisme lah yang
mempunyai peran efektif dan fleksibel dalam membela negaranya. Karena kewajiban
dari kita sebagai warga negara yang baik terhadap negara adalah membela negara
dengan dan tanpa alasan apapun.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar